Pengadilan Kecam Metode Penyelidikan Jaksa soal Kasus San Siro
San Siro
Berita Liga Italia: Kasus dugaan turbata d'asta dalam pembelian Stadio San Siro oleh Inter Milan dan AC Milan menemui babak baru. Pengadilan Banding menilai kasus ini dipaksakan.
Pengadilan Banding Milan secara tegas membatalkan metode investigasi yang digunakan oleh jaksa Penuntut Umum Milan dalam kasus dugaan turbata d'asta terkait jual beli San Siro dari Pemerintah Kota Milan kepada Inter Milan dan AC Milan.
Hal ini dikonfirmasi oleh surat kabar Il Foglio. Pengadilan Banding menyatakan bahwa jaksa Penuntut Umum Milan melakukan "pencarian bukan terhadap bukti, tetapi terhadap pelanggaran pidana."
Ini adalah penilaian yang sangat keras secara teknis dan deontologis terhadap cara pelaksanaan penyelidikan dalam proses hukum di Milan, karena datang langsung dari Pengadilan Banding.
Kasus ini bermula ketika jaksa menyita telepon dan chat WhatsApp dari pengacara Ada Lucia De Cesaris, mantan pejabat tata kota Giancarlo Tancredi, dan seorang pejabat kota lainnya.
Penyitaan ini berasal dari penyelidikan berbeda tentang tata kota tahun lalu. Atas permintaan Polisi Keuangan dan jaksa, konten chat tersebut kemudian digunakan untuk aliran baru mengenai dugaan turbata d'asta Meazza.
Metode inilah yang ditolak oleh Pengadilan Banding, dimana mereka menilai adanya eksplorasi total terhadap seluruh konten ponsel sebagai tindakan tidak sah.
Keputusan ini menjadi pukulan telak bagi jaksa penuntut yang menangani kasus yang melibatkan dua klub raksasa kota Milan tersebut. Sementara di sisi lain, pembangunan stadion baru di area tersebut kini dilaporkan telah memasuki babak baru.
Artikel Tag: Inter Milan, AC Milan, San Siro